Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai


Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung.

Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu kepada keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut.

Subjek pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.

Hal ini berbeda dengan pajak subjektif, seperti Pajak Penghasilan (PPh), yang kondisi subjektif pihak yang memikul beban pajak menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pajak terutang. Contohnya, tarif PPh bagi Orang Pribadi (OP) berbeda dengan PPh bagi Badan. Demikian pula Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) OP yang menikah dan memiliki tanggungan anak berbeda dengan OP yang belum menikah.



PPN Sebagai Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri 
Di samping sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. Maksudnya, yang dikenai pajak adalah barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir. Selama barang-barang itu masih dalam siklus produksi atau distribusi, pengenaan PPN pada area itu bersifat sementara yang dapat dibebankan kepada pembeli berikutnya, melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan. Dalam penjelasan atas Undang-undang PPN, ditegaskan bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.

PPN Sebagai Pajak Tidak Langsung 
Selanjutnya, selain sebagai pajak objektif dan pajak atas konsumsi, PPN juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. Dengan kata lain dalam mekanisme pemungutan PPN, pemikul beban pembayaran PPN dan penanggungjawab penyetoran PPN ke Kas Negara adalah pihak yang berbeda. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual, digunakan sebagai bukti pungutan atas PPN terutang, ketika menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima BKP atau JKP. Selanjutnya penjual wajib menyetorkan setiap PPN yang dipungut dalam setiap Masa Pajak ke Kas Negara. Sedangkan kewajiban pembeli adalah membayar PPN terutang yang tercantum dalam faktur pajak kepada penjual. Faktur pajak itu bagi pembeli adalah bukti pembayaran pajak. Hal ini beda dengan mekanisme penarikan Pajak Langsung seperti PPh, dimana orang pribadi atau badan sebagai pemikul beban pembayaran pajak juga dibebani tanggung jawab atas penyetorannya ke Kas Negara.

Saat ini, PPN memiliki peranan yang strategis dan signifikan dalam porsi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Penerimaan PPN pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.230,605 triliun, naik menjadi Rp.298,441 triliun pada tahun 2011, dan ditargetkan menjadi Rp.350,343 triliun di tahun 2012 ini, atau 34% dari total target penerimaan pajak tahun 2012 sebesar Rp.1.019,333 triliun. Pemerintah terus berupaya mencegah kebocoran penerimaan pajak dari sektor PPN, diantaranya dengan menerbitkan aturan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tahun 2012 ini. Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya oleh PKP yang tidak bertanggungjawab. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan PKP terhadap 202.132 perusahaan. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan masyarakat lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan negara. Bangga bayar Pajak!

17 September 2012 http://www.detik.com

Apa Sih Angin Duduk?

Istilah angin duduk digunakan untuk menggambarkan gejala nyeri dada seperti rasa ditekan, keluar keringat dingin, perut kembung, ulu hati seperti ditusuk-tusuk sehingga menimbulkan rasa mual, dan dianggap lebih parah dari masuk angin biasa.
Langkah yang umum dilakukan adalah dengan minum larutan tolak angin, menggosokkan balsam, atau melakukan kerokan di bagian tubuh yang dirasa sakit. Namun, bisa saja 30 menit kemudian penderita meninggal dunia.
"Itu terjadi pada suami saya. Sehari sebelum meninggal, dia masih mengajak anak-anak bersepeda. Sorenya, mencuci mobil di halaman depan. Esok paginya, dia sehat bugar ketika berangkat kerja."
"Menjelang siang, dia telepon dan mengaku nyeri dada disertai berkeringat gede-gede. Ketika teman kantor mengajaknya makan siang, mereka mendapati suami saya sudah tertelungkup ke atas meja dan tidak bernapas lagi."
"Sebelumnya, dia memang sering mengeluh nyeri di bagian bawah dada. Begitu dikerok, sembuh, makanya kami menduga itu adalah angin duduk," cerita Mercy Sinambela, 38 tahun.
Di dalam dunia medis, istilah angin duduk mengarah pada penyakit jantung yang disebut Sindroma Koroner Akut (SKA). SKA adalah salah satu manifestasi klinis dari Penyakit Jantung Koroner (PJK) yang utama dan paling sering mengakibatkan kematian.
Gejala awalnya berupa nyeri dada yang disebut angina pectoris, yaitu suatu sindrom klinis berupa serangan nyeri dada. Sejauh ini, penderitanya lebih banyak orang dewasa - terutama pria - yang tidak menjalankan pola atau gaya hidup sehat.
"Kasus yang paling banyak terjadi adalah pasien tidak cepat memeriksakan diri meski sudah mengalami gejala-gejala tadi. Jadi jika Anda tiba-tiba merasa nyeri dada, sebaiknya tidak melakukan aktivitas fisik apa pun termasuk melakukan hubungan seksual. Secepatnya pergi ke rumah sakit untuk ditangani oleh ahli jantung atau dokter bagian kardiovaskular," saran dokter Femmy Nurul Akbar, SpPD yang ditemui disela-sela tugas prakteknya sebagai Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan.
Angina terjadi saat istirahat dan terus menerus, biasanya lebih dari 15 menit. Angina mengalami peningkatan dengan semakin lama waktu nyerinya atau lebih mudah tercetus.
Melalui sebuah jurnalnya, Guru Besar Bidang Ilmu Penyakit Dalam FKUI, Prof. DR. dr. Teguh Santoso, SpPD, menyarakan agar pasien segera mendapatkan pertolongan tidak lewat dari 15 menit setelah serangan nyeri pertama.
Variasi rasa nyerinya, menurut Profesor Teguh, dada seperti ditekan, diremas-remas yang rasanya menjalar ke leher dan lengan, atau merasa terbakar dengan sesak napas dan keringat dingin. Keluhan dapat merambat ke kedua rahang gigi, bahu, serta punggung. Lebih spesifik, ada juga yang disertai kembung pada ulu hati seperti maag.
Sumber masalah sesungguhnya hanya terletak pada penyempitan pembuluh darah jantung (vasokonstriksi). Penyempitan tersebut menyebabkan sebagian jantung tidak mendapat oksigen dan nutrisi yang cukup, sehingga pasokan darah ke jantung pun tidak seimbang. Kondisi ini akhirnya mengakibatkan kerusakan pada otot jantung yang dapat menyebabkan kematian.
Prof. Teguh mengatakan, satu-satunya pencegahan yang dapat dilakukan hanyalah melonggarkan sumbatan yang terjadi, yaitu dengan memberikan obat antiplatelet (sel pembeku darah) dan anti koagulan. Atau mengantisipasi ketidakseimbangan suplai oksigen dan kebutuhan oksigen ke jantung dengan nitat, betabloker, dan kalsium antagonis.
"Obat antiplatelet yang paling murah dan gampang, ya aspirin. Selain bermanfaat sebagai pertolongan pertama mengatasi nyeri, obat ini juga untuk melonggarkan kembali pembuluh darah yang tersumbat. Kalau berdasarkan hasil diagnosa dokter Anda menderita gangguan jantung, sebaiknya membawa tablet antiplatelet ke manapun Anda pergi, sebagai pertolongan awal sebelum ke rumah sakit. Berikutnya, ikuti semua saran dokter dalam hal pengobatan medis dan pola hidup sehat. Kesembuhan Anda, tergantung pada kepatuhan Anda pada dokter yang menangani," tegas dokter Femmy. (ib)

(Majalah Good Housekeeping Indonesia, edisi Maret 2011)

BENTROK SAMPANG: Antara Perbedaan Paham dan Kepentingan Politik

Bentrok antar warga kembali meletus pada 26 Agustus di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben dan Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura. Bentrok itu terjadi antara dua kelompok pengikut Tajul Muluk yang berfaham Syi’ah dengan warga Karang Gayam dan Blu’uran yang berfaham Ahlus Sunnah.

Tak Sekadar Konflik Keluarga
Akar konflik itu tentu bukan hanya masalah keluarga, apalagi masalah asmara, seperti yang dinyatakan oleh sebagian pihak. Sebab jika sekadar masalah itu (masalah keluarga dan asmara), tentu tidak sebegitu mudah melibatkan begitu banyak orang, apalagi mereka tidak ada hubungan langsung dengan kedua masalah itu. Masalah keluarga dan asmara itu bisa jadi hanyalah pemicu –sebab ajaran Tajul Muluk sudah disebarkan sejak 2004/2005 tapi bentrok baru terjadi Desember 2011- dan menjadi faktor-faktor yang makin memperumit dan membuat kompleks masalah bersama faktor lainnya.
Dalam rapat bersama MUI Jatim dengan PWNU Jatim, PC NU Sampang, MUI Sampang dan beberapa orang yang menyaksikan bentrokan yang terjadi, diantaranya Ustad Nuruddin dan Ustadz Ridho’i (Ketua Banser setempat), diperoleh temuan bahwa salah satu pemicu utama konflik yang terjadi adalah ajaran Tajul Muluk yang dinilai menyimpang dan akhirnya meresahkan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di desa Karang Gayam dan sekitarnya merasa aman, tenteram dan kondusif sebelum kedatangan Tajul Muluk dengan membawa ajaran Syi’ahnya. Gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban terjadi setelah masuknya ajaran Tajul Muluk itu.

Ajarannya Menyimpang dan Dinilai Sesat
Ajaran suatu aliran atau mazhab dalam Islam bisa dinilai dari sejauh mana kesesuaiannya dengan al-Quran dan as-Sunnah, termasuk dalam hal ini ajaran Syi’ah yang dibawa oleh Tajul Muluk. Jika menyimpang/bid’ah dan penyimpangan/bid’ahnya itu termasuk yang mengkafirkan atau menyesatkan (menyebabkan kafir atau sesat) maka bisa dinilai kafir atau sesat. Penyimpangan bisa mengkafirkan atau menyesatkan jika terjadi pada masalah ushul yakni pokok-pokok akidah dan syariah.
Berdasarkan kajian dan temuan lebih dari 50 ulama yang disampaikan pada tanggal 20/2/2006, ada 22 ajaran Tajul Muluk dan pengikutnya yang dinilai menyimpang. Diantaranya ajaran mereka yang mengganggap: bahwa para imam mereka mengetahui ilmu ghaib dari selain Allah; Al-Quran yang ada pada kaum Muslimin tidak murni dan asli lagi, sudah terdapat penambahan, pengurangan dan perubahan; semua umat Islam – selain kaum Syi’ah – mulai dari para Shahabat Nabi hingga hari Kiamat – termasuk di dalamnya tiga Khalifah Nabi (Abu Bakar, Umar, Utsman) dan imam empat Madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’ie, Ahmad) – adalah orang-orang pendusta, bodoh lagi murtad karena membenarkan tiga Khalifah tersebut di dalam merebut kekhalifaan Ali bin Abi Thalib; shalat Jumat tidak wajib, dsb.
Akhmad Rofii Damyati, MA dalam penelitiannya pasca peristiwa Desember 2011 menemukan bahwa paham yang diajarkan oleh Tajul Muluk meragukan keaslian al-Quran. Menurut ajaran Tajul Muluk, al-Quran yang ada saat ini sudah tidak asli, karena sudah dirubah oleh sahabat nabi, utamanya Ustman bin Affan. Sedangkan al-Quran yang diyakininya adalah 3 kali lebih banyak dari al-Quran yang saat ini dipakai oleh umat Islam. Al-Quran yang asli dan lengkap itu bagi mereka (Muluk dan para pengikutnya) sedang ada di genggaman Imam Mahdi yang sedang gaib, yang ditunggu-tunggu kedatangannya oleh mereka (Syiah di Sampang, Akhmad Rofii Damyati, MIUMI Pers, hal. 32).
Beberapa ajaran Tajul Muluk yang mencolok di masyarakat yang dinilai menyimpang mencakup rukun iman, rukun Islam, cara salat, nikah mut’ah, adzan yang ditambah dengan kalimat Asyhadu anna Aliyan wali Allah dan Asyhadu anna Aliyan hujjatullah, iqamah, wudhu, salat jenazah, aurat dan pelaksanaan perayaan-perayaan, dsb. Ajarannya juga dinilai mencaci para sahabat termasuk Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallah ‘anhum. Ummul mukmini Aisyrah ra pun dicela dan dicaci.
Badan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura (BASSRA), berdasarkan hasil rapat pada Selasa 3 Januari 2012, menyimpulkan bahwa 10 poin kriteria identifikasi aliran sesat yang ditetapkan MUI dalam Rakernas pada 6/11/2007, semuanya ada pada ajaran Tajul Muluk. Sepuluh point itu: 1. Mengingkari salah satu rukun Iman dan rukun Islam. 2. Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil al Quran dan Sunnah. 3. Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Quran. 4. Mengingkari otensitas dan kebenaran Al-Quran. 5. Menafsirkan Al Quran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai ajaran Islam. 7. Melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul. 8. Mengingkari Nabi muhammad Saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir. 9. Menambah dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat. 10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
Ajaran Syi’ah yang dibawa Tajul Muluk itu telah dinyatakan sesat oleh PCNU Sampang dan oleh MUI Sampang melalui fatwa Fatwa MUI Sampang nomor A-035/MUI/Spg/I/2012. Begitu pula MUI Jatim melalui fatwa No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012, pada 21 Januari 2012 juga telah menyatakan ajaran syi’ah itsna ‘asyariyah –yang juga diajarkan oleh Tajul Muluk- sebagai ajaran sesat.
Kontraksi terjadi ketika paham yang dinilai sesat itu mulai disebarkan di tengah-tengah masyarakat. Kontraksi ini semakin kuat, ketika tidak ada titik temu. Pemicunya tentu perbedaan paham. Perbedaan paham yang dibarengi dengan kesalahpahaman dan ketidakpahaman masyarakat, bertemu dengan paham yang salah, maka meletuslah kerusuhan berdarah tersebut.
Meski harus ditegaskan bahwa aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kedua pihak dalam konflik itu tentu saja tidak bisa dibenarkan. Siapa pun yang terlibat dari kedua pihak harus ditindak secara adil.
Harus diakui, seandainya tindakan yang tegas dan komprehensif dilakukan sejak dini tentu konflik itu bisa dihindari. Sayangnya, setelah konflik meletus langkah tegas itu baru dilakukan, meski juga tidak tuntas. Tajul Muluk pun diadili dan akhirnya divonis penjara dua tahun oleh PN Sampang pada 12 Juli 2012 lalu, karena dinilai terbukti melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Meletusnya konflik berdarah itu telah menyisakan sejumlah persoalan di tengah-tengah umat Islam. Konflik horizontal tersulut, korban pun jatuh. Ibarat api dalam sekam, sebenarnya potensi konflik ini sudah lama tersimpan, tinggal menunggu waktu, alih-alih diselesaikan, justru potensi ini seolah-oleh terus dipelihara. Begitu meletus, semua pihak yang bertanggungjawab saling melempar tuduhan kepada pihak lain, tanggungjawab pun dilemparkan kepada mereka.

Waspadai Permainan dan Penyesatan Politik
Bukannya mencari solusi dan menyelesaikan masalah ini dengan tepat, sebagian pihak justru mengeksploitasi masalah ini. Para politisi menari dengan iramanya sendiri. Para aktivis HAM juga demikian. Begitu juga para pengusung Islam Liberal. Sementara masyarakat, baik yang menjadi korban maupun penyerang, sebenarnya sama-sama menjadi korban dari kerusuhan ini.
Kelompok liberal seakan saja memanfaatkan peristiwa itu untuk menyuarakan kebebasan, menuduh telah terjadi penindasan dan negara gagal melindungi minoritas. Mereka kembali mempersoalkan UU No 1 PNPS 1965 tentang Perlindungan Agama dari Penodaan dan menuntut agar dicabut. Alih-alih meyelesaikan masalah, jika UU tersebut dicabut justru bisa menimbulkan masalah baru dan lebih besar. Orang akan bebas menyebarkan aliran yang menyimpang. Kalau pengaturan perlindungan terhadap agama tidak ada, orang akan bertindak semau-maunya bila merasa harkat dan martabat keyakinannya itu diciderai oleh orang lain. Alih-alih akan menjadi tertib sosial, sebaliknya malah menjadi konflik sosial bila tidak ada rambu yang bisa dijadikan pegangan ketika terjadi pelecehan terhadap keyakinan orang lain. UU ada tetapi aparat lamban dalam menanganinya saja, rusuh bisa terjadi, apalagi tanpa ada UU yang mengaturnya.
Di sisi lain, kelompok pegiat HAM, Human Rights Working Group (HRWG) menyatakan akan membawa kasus penyerangan terhadap kelompok Syiah di Sampang ke sidang evaluasi periodik universal (UPR) Dewan HAM PBB pada 19 September mendatang. Namun Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengingatkan, “Kasus Sampang janganlah ‘diselancari’ dengan eksploitasi politik, apalagi kalau eksploitasi tersebut untuk kepentingan global atau asing, terlebih menjadikannya sebagai ‘barang jualan’ ke luar negeri” (Republika.co.id, 30/8). Upaya itu hanya akan merugikan semua pihak dan bisa memperuncing masalah. Selama ini pihak asing memang menunggu celah untuk melakukan intervensi. Konflik sunni-syi’ah pada faktanya banyak dimanfaatkan oleh barat khususnya AS untuk memecah belah dan mengadu domba umat dan menjadikannya alat penjajahan mereka. Hal itu seperti yang terjadi di Irak, kasus Iran-Irak, di Lebanon, Suria dan lainnya. Upaya menjual kasus ini ke asing jelas membuka jalan untuk itu. Hal itu jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT.

 وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً 

Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS an-Nisa’ [4]: 141)

Wahai Kaum Muslimin
Masalah yang ada ditengah umat ini harus diselesaikan oleh umat sendiri secara adil. Hal itu hanya bisa dilakukan melalui penerapan syariah Islam secara total, tentu dalam bingkai sistemnya yaitu al-Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Saatnyalah hal itu segera kita wujudkan. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]
http://hizbut-tahrir.or.id/[Al Islam 521]

Mitos Daging Kambing Bisa Meningkatkan Libido

Banyak cara yang bisa digunakan untuk meningkatkan gairah seks pasangan.

"Beberapa makanan memang berfungsi sebagai peningkat gairah seks atau afrodisiak yang baik," ungkap Riani Susanto, ND, ahli detoksifikasi dan naturopati, dalam talkshow "Healthy Living in Metro with Style" di Pondok Indah Mall, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Beberapa makanan yang dikenal sebagai afrodisiak antara lain daging kambing, buah durian, cokelat, stroberi, sampai seafood. Khusus untuk seafood, pada dasarnya semua makanan laut bisa meningkatkan gairah seks, kecuali udang. Afrodisiak yang terbaik terdapat pada daging kerang dan tiram. Akan tetapi banyak orang yang lebih memilih untuk mengonsumsi daging kambing ketika ingin meningkatkan gairah seksnya.

"Mereka berpikiran bahwa daging kambing ini lebih 'panas' di dalam tubuh sehingga bisa membuat libido lebih tinggi dibandingkan dengan makanan lain. Tak heran kalau daging kambing ini diidentikkan dengan gairah seks," tambahnya.

Namun, menurut Riani, dalam daging kambing sebenarnya tidak terkandung bahan atau senyawa khusus sebagai peningkat libido. Bahkan kandungan daging kambing dengan daging sapi sebenarnya hampir sama. Hanya saja, daging kambing memiliki lemak yang lebih sedikit. Hal ini membuat daging kambing terasa lebih ringan, dan tidak memaksa liver untuk bekerja lebih keras. Kerja liver yang lebih keras akan membuat metabolisme tubuh menurun, dan mengurangi perasaan nyaman termasuk untuk bercinta.

Sebaliknya, kandungan lemak dalam daging kambing yang tidak terlalu banyak menimbulkan perasaan lebih nyaman. Akibatnya, kita menjadi lebih "hot" dan merasa gairah seks meningkat.

"Makan makanan dengan lemak yang tinggi akan memengaruhi produksi hormon seks seseorang, sehingga saat hormonnya berkurang libidonya pun akan turun dan tidak bergairah untuk bercinta," jelas Riani.

Makanan yang rendah lemak akan menurunkan kerja liver dan menstabilkan produksi hormon seksual sehingga meningkatkan libido dan gairah bercinta. "Namun, meski daging kambing ini terbilang sukses untuk meningkatkan libido, afrodisiak terbaik sebenarnya ada dalam buah durian," ucapnya, buka 
rahasia.

KOMPAS.com