BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan)

BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) dibentuk berdasarkan: 
»Undang-Undang  Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 18 ayat (1), dan 
»Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  12  Tahun  2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

BNPP dipimpin oleh seorang Kepala Badan (Menteri Dalam Negeri) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas: 
  • Ketua Pengarah :  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 
  • Wakil Ketua Pengarah I :  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 
  • Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 
  • Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri 
  • Anggota :  

  1. Menteri Luar Negeri; 
  2. Menteri Pertahanan; 
  3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
  4. Menteri Keuangan; 
  5. Menteri Pekerjaan Umum; 
  6. Menteri Perhubungan; 
  7. Menteri Kehutanan;
  8. Menteri Kelautan dan Perikanan; 
  9. Menteri PPN/Kepala BaPPeNas; 
  10. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; 
  11. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 
  12. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  13. Kepala Badan Intelijen Negara; 
  14. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; 
  15. 15. Gubernur Provinsi terkait.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP dibantu oleh Sekretariat Tetap BNPP. Sekretariat Tetap BNPP mempunyai tugas dan fungsi sehari-hari membantu Kepala BNPP serta memberikan dukungan teknis, koordinatif dan administratif kepada BNPP. 
Sekretariat Tetap BNPP terdiri dari: 
  • Sekretaris BNPP; 
  • Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; 
  • Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan 
  • Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.  

Sekretaris BNPP dan Deputi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
Sekretaris BNPP mempunyai tugas: 
  • memfasilitasi perumusan kebijakan pembangunan, rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; 
  • melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; 
  • melakukan koordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; 
  • melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, 
  • keuangan, kerumahtanggaan dan ketatausahaan.